e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pengalihan Objek Sewa Tanah Oleh Penyewa Tanpa Izin Pemilik Tanah Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pengalihan Objek Sewa Tanah Oleh Penyewa Tanpa Izin Pemilik Tanah Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal

Siti Kuni Rifqotun Najiya - Mahasiswa; Dr. Ghufron Hamzah, S.Th.I., M.S.I - Pembimbing I; Akhmad Nurasikin, S.EI., MH - Pembimbing II;

Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mencari data langsung kelapangan (field research) untuk mengetahui lebih jelas tentang pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif. (1) Bagaimana Hukum Ekonomi Syari’ah mengenai pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah?.(2) Bagaimana Praktik pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah?
Setelah dilakukan penelitian dan analisis tentang tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah sehingga diperoleh kesimpulan bahwa praktik pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah tidak diperbolehkan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KHES pasal 310, yang menyatakan bahwa mustajir tidak diperkenankan untuk mengalihkan kepemilikan atau menyewakan tanah yang ia sewa kepada pihak lain tanpa izin dari mujir, kecuali jika ada izin atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akad awal. Jika dalam praktiknya penyewa mengalihkan sewa tanpa persetujuan mujir, maka perjanjian ijārah menjadi tidak sah dan dianggap batal (fasakh).


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 200
S02495S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
200
Penerbit
: ., 2025
Deskripsi Fisik
117 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
21106021064
Klasifikasi
200
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Agama Islam
Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pengalihan Objek Sewa Tanah Oleh Penyewa Tanpa Izin Pemilik Tanah Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?