Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Pengalihan Objek Sewa Tanah Oleh Penyewa Tanpa Izin Pemilik Tanah Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan mencari data langsung kelapangan (field research) untuk mengetahui lebih jelas tentang pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif. (1) Bagaimana Hukum Ekonomi Syari’ah mengenai pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah?.(2) Bagaimana Praktik pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah?
Setelah dilakukan penelitian dan analisis tentang tinjauan hukum ekonomi syari’ah terhadap pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah sehingga diperoleh kesimpulan bahwa praktik pengalihan objek sewa tanah oleh penyewa tanpa izin pemilik tanah tidak diperbolehkan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari'ah. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam KHES pasal 310, yang menyatakan bahwa mustajir tidak diperkenankan untuk mengalihkan kepemilikan atau menyewakan tanah yang ia sewa kepada pihak lain tanpa izin dari mujir, kecuali jika ada izin atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akad awal. Jika dalam praktiknya penyewa mengalihkan sewa tanpa persetujuan mujir, maka perjanjian ijārah menjadi tidak sah dan dianggap batal (fasakh).
Tidak tersedia versi lain