Text
Pelaksanaan Transaksi Gadai Sawah Pada Masyarakat Kelurahan Mangkang Kulon Kecamatan Tugu Kota Semarang Dalam Perspektif Hukum Islam
Penelitian yang digunakan termasuk dalam kategori penelitian lapangan(Field Research) dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil Penelitian dari pelaksanaan transaksi gadai dalam segi akad ijab qobul, rukun dan syarat gadai menyatakan tidak terpenuhi dan terhubung pada kecacatan. Berawal dari tidak di ucapkannya akad perjanjian dalam kesepakatan yang tidak sempurna atau menyeluruh sehingga pihak penggadai tidak mengetahui adanya tambahan ketentuan biaya. Tambahan utang uang pinjaman dengan tidak memberikan barang jaminan diperbolehkan asalkan tidak melebihi harga kisaran atau taksiran dari barang yang digadaikan, agar nanti jika penggadai tidak mampu melunasi maka barang gadai tersebut bisa dijual dan dibagi sesuai dengan utangnya. Hak pemanfaatan barang gadai ikut dikelola oleh murtahin maka pelaksanaan transaksi gadai sawah yang ada pada masyarakat Kelurahan Mangkang kulon belum sesuai dengan hukum Islam, lantaran masih ada pemanfaatan barang gadaian yang mana dijadikan jaminan utang timbul pengambilan keuntungan yang mengakibatkan riba
Tidak tersedia versi lain