Text
Pengupahan Panitia Penggalangan Dana Pembangunan Masjid Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Masjid Jami’ Al Hidayatussibyan Desa Tunjungmuli Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang diterapkan belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kecukupan upah sebagaimana diatur dalam hukum ekonomi syariah, khususnya dalam akad ijarah dan ju’alah. Ditemukan bahwa upah yang diberikan belum mencerminkan nilai manfaat jasa secara layak, serta belum ada transparansi dan kesepakatan yang jelas antara panitia dan pengurus masjid. Penelitian merekomendasikan perlunya perbaikan sistem pengupahan agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan dalam hukum ekonomi syariah, guna meningkatkan motivasi dan profesionalisme panitia.penggalangan dana pembangunan masjid.
Tidak tersedia versi lain