Text
Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Pohon Jambu Dengan Sistem Tahunan (Studi Kasus di Desa Sumilir Bringinsari, Sukorejo, Kendal)
Fiqih Muamalah adalah cabang ilmu fiqih yang membahas tentang Hukum Hukum Islam Terkait Interaksi sosial dan Ekonomi Seperti Transaksi Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjaman, Investasi, zakat dan sedekah. Fiqih Muamalah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial sehari-hari sesuai dengan prinsip Islam. Fokus penelitian ini mencakup dua Aspek Utama: 1) Bagaimana Praktik Sewa Menyewa Pohon Jambu di Desa Sumilir Bringinsari kecamatan Sukorejo, 2) bagaimana Tinjauan Fiqih Muamalah mengenai Praktik Sewa menyewa Pohon Jambu di Desa Sumilir Bringinsari kecamatan Sukorejo kabupaten kendal Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana Praktik Sewa menyewa pohon jambu degan sistem Tahunan di Desa Sumilir Bringisari, Kecamatan sukorejo.Untuk mengetahui analisis Fiqih Muamalah terhadap praktik Sewa menyewa Pohon jambu dengan Sistem Tahunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan menggunakan metode wawancara, Pemilik Pohon Jambu, Penyewa Pohon Jambu, Perangkat Desa Sumilir, Tokoh Agama. Sedangkan untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, buku-buku, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori Sewa Menyewa atau Akad Ijarah
Tidak tersedia versi lain