Text
Praktik Jual Beli Barang Bekas Dengan Sistem Bal-Balan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Stadion Diponegoro Semarang)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, jual beli barang bekas dengan sistem bal-balan di Stadion Diponegoro Kota Semarang. 1.) Jual Beli barang bekas di Stadion Diponegoro di dapat dari kota kota besar Jabodetabek, Medan dan Palembang dengan sistem bal-balan berupa kode berdasarkan jenis isi bal tersebut, ada pedagang yang membeli bal tersebut ke Palembang ada yang membeli via telepon atau online shop sehingga barang tersebut di antar oleh kurir dari pihak agen, 2.) ditinjau dari hukum ekonomi syariah jual beli barang bekas merupakan jual beli yang tidak sah atau batil karena objek dari jual beli tersebut mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) mengenai kualitas dan kuantitas dari pakaian bekas tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dari kedua belah pihak.Dengan demikian, jual beli buah barang bekas di Stadion Diponegoro, Karang Kidul, Kota Semarang, tetap diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan ketentuan syariah dalam fiqih muamalah.
Tidak tersedia versi lain