Text
Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Ikan Dengan Sistem Fros Di Pasar Ikan Hias Surtikanti Di Bulu Lor Kota Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli dengan sistem Fros dilakukan dengan proses tawar-menawar, persetujuan harga, serta adanya akad jual beli yang disepakati kedua belah pihak. Meskipun terdapat ketidakpastian terhadap objek jual beli, para pembeli tetap meridhai transaksi tersebut dan tidak merasa dirugikan. Dalam perspektif fikih muamalah, praktik ini dinilai sah karena memenuhi rukun dan syarat jual beli, dilandasi kerelaan kedua belah pihak, dan telah menjadi kebiasaan (‘urf) yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, sistem jual beli Fros diperbolehkan selama unsur keridhaan dan kejujuran tetap dijaga.
Tidak tersedia versi lain