Text
Jual Beli Buah Yang Sudah Rusak Dalam Prespektif Fiqih Muamalah (Pada Pedagang Buah di Pasar Beka Ngemplak, Simongan, Kota Semarang)
Fokus pada penelitian ini adalah: 1.) Apa alasan masyarakat membeli buah yang sudah rusak atau dipasar Beka Ngemplak Simongan Kota Semarang. 2.) Bagaimana hukum jual beli buah yang sudah rusak dipasar Beka Ngemplak Simongan Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini ialah Untuk memahami praktik akad jual beli buah yang telah rusak serta mengidentifikasi alasan masyarakat tetap membelinya. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terkait jual beli buah yang sudah rusak di Pasar Beka Ngemplak, Simongan, Kota Semarang. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Pasar Beka Ngemplak, Simongan, Kota Semarang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Tidak tersedia versi lain