Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentangpelaksanaan Jual Beli Dengan Sistem Lelang Online (Studi Kasus Akun Shopee Rebel TF Store)
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Praktik pelaksanaan jual beli dengan sistem lelang online di Shopee dilakukan melalui fitur live streaming oleh penjual. Dalam prosesnya penjual menampilkan sepatu dagangannya, sementara para peserta lelang wajib mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. Peserta dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang dan diwajibkan untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka transaksi dinyatakan tidak sah dan dianggap batal. 2) Ditinjau dari hukum islamnya praktek jual beli dengan sistem lelang online di Shopee ini diperbolehkan (mubah) selama memenuhi rukun, syarat, dan asas jual beli. Seperti adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), objek yang diperjualbelikan yang jelas, serta ijab dan qabul yang menunjukkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian selama ketentuan tersebut dipenuhi maka praktek lelang online dapat dianggap sah secara hukum islam.
Tidak tersedia versi lain