Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kroto (Studi Kasus di Pasar Burung Karimata Kecamatan Semarang Timur)
Hasil kesimpulan dan analisis dalam skripsi ini melaporkan bahwa (1) praktik jual beli kroto di Pasar Burung Karimata Semarang Timur merupakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh para pedagang kroto yang beroperasi di sekitaran Pasar Burung Karimata Semarang Timur, dan (2) berdasarkan tinjauan hukum Islam menurut ulama Syafiiyah, praktik tersebut dikategorikan sebagai akad jual beli yang sah karena telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam akad jual beli, termasuk syarat bahwa barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat secara syarak.
Tidak tersedia versi lain