Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Jual Beli Dengan Sistem Tukar Tambah (Studi Kasus Di Showroom 3 M Motor Semarang)
Hasil Penelitian ini adalah: (1) Transaksi tukar tambah di showroom 3 M Motor pada dasarnya sah karena memenuhi rukun jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli, objek jual beli yang jelas serta adanya kesepakatan dan transparasi antara penjual dan pembeli sehingga terhindar dari sifat ghoror. (2) Tinjauan hukum islam praktik ini sah secara syar'i bila akadnya dilakukan secara transparan, adil, tidak mengandung unsur penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar), ataupun ketimpangan nilai tukar yang merugikan salah satu pihak (ghabn. Dalam akad tukar tambah, penting pula memperhatikan kesetaraan nilai dan keterbukaan informasi terkait objek yang ditukar.Dalam tukar tambah yang dilakukan dishowroom 3 M Motor sudah adanya transparasi dan harga tukarnya tergantung taksiran keadaan motor tersebut.
Tidak tersedia versi lain