Text
Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Penggunaankonten Youtube Sebagai Objek Jaminan Fidusia (Studi Atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, konten YouTube dapat menjadi objek jaminan fidusia apabila memiliki nilai ekonomis dan dilindungi oleh sertifikat kekayaan intele ktual. Namun, implementasi regulasi ini masih menghadapi berbagai kendala, seperti belum tersedianya infrastruktur pendukung, mekanisme penilaian yang mapan, serta kepastian hukum dalam eksekusi jaminan. Dari perspek tif fiqih muamalah, penggunaan konten YouTube sebagai objek fidusia dalam akad rahn tasjily diakui, dengan catatan pada konten yang tidak bertentangan dengan syariat. Meski demikian, terdapat potensi gharar akibat ketidakpastian nilai, sulitnya pengalihan hak, serta risiko hilangnya manfaat ekonomi bagi content creator sehingga belum mem. Oleh karena itu, penerapan fidusia terhadap konten YouTube menuntut kehati-hatian syariah, penilaian objektif, serta penyusunan akad yang transparan agar dapat memenuhi keabsahan suatu akad dalam fiqih muamalah.
Tidak tersedia versi lain