Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Akad Sewa Kos Melalui Makelar Di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana gambaran praktik sewa menyewa kos melalui makelar di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang? (2)Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa menyewa rumah kos dengan jasa makelar di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang?Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan: Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan Pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Gambaran praktik sewa menyewa kos dengan jasa makelar di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang Akad sewa menyewa yang dilakukan oleh pemilik Qampung Kost memanfaatkan jasa promosi dari aplikasi Mamikos. Kesepakatan lebih lanjut dapat terjalin melalui laman aplikasi Mamikos. Namun, persetujuan atas pelaksanaan akad sewa menyewa antara Qampung Kost dengan penyewa dilaksanakan secara terpisah tanpa keterlibatan lebih lanjut dari pihak aplikasi Mamikos. (2) Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik sewa menyewa rumah kos dengan jasa makelar di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang,yakni Pelaksanaan akad sewa menyewa antara pemilik Qampung Kost dan penyewa difasilitasi oleh pihak ketiga, yaitu aplikasi Mamikos. Peran Mamikos sebagai perantara ini dapat dikategorikan sebagai makelar atau bai’ as-samsarah, sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 93/DSNMUI/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti. Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi gharar (ketidakjelasan) dan dharar (kerugian), karena informasi harga yang tertera di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat dilihat secara langsung. Ketidaksesuaian informasi ini berpotensi merugikan penyewa. Oleh karena itu, transaksi yang tidak memberikan data secara transparan dianggap tidak sah menurut hukum Islam karena bertentangan dengan prinsip kejelasan (ghairu wādih). Adapun hubungan antara pemilik Qampung Kost dan aplikasi Mamikos dijalankan melalui akad ju’alah sebagai bentuk perjanjian kerja yang mengikat, sedangkan hubungan antara pemilik dan penyewa kamar kos dilakukan melalui akad ijarah atau akad sewa menyewa.
Tidak tersedia versi lain