Text
Analisis Hukum Islam Dalam Penarikan Infaq Pembangunan Masjid Jami` Atul Abidin Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Research) tentang Analisis Hukum Islam tentang praktik infaq yang diperuntukan untuk Pembangunan Masjid Jami`Atul Abidin Desa Bergas Lor Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang dan mengunakan metode pendekatan kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab tanda tanya di lapangan. Seperti (1) bagaimana praktik infaq untuk pembangunan Masjid Jami`atul Abidin Desa Bergas kecamatan Bergas kabupaten Semarang? dan (2) bagaimana tinjauan hukum Islam tenteng kewajiban infaq untuk pembangunan Masjid Jami`atul Abidin Desa Bergas kecamatan Bergas kabupaten Semarang? Data penelitian ini di peroleh dari masyarakat Desa Bergas Lor.
Kesimpulan dari sebuah penelitian ini berlandaskan Al Qur`an dan Hukum Islam tentang Infaq. Dimana secara tegas menerangkan bahwah Infaq tidak unsur paksaan bagi seseorang yang melaksanakanya. Dalam penjelasannya nominal dana Infaq yang memiliki unsur paksaan hukumnya makruh, dalam kata lain hukum makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan. infaq bersifat anjuran sehingga diperbolehkan untuk ditetapkan nominal jumlah tertentu, tetapi jika sudah mewajibkan maka infaq itu tidak diperbolehkan.
Tidak tersedia versi lain