Text
Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Resiko Praktik Bagi Hasil Akad Mukhabarah Pada Pengelolaan Lahan Pertanian Padi Di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak
Hasil penelitian adalah 1) Resiko Praktik bagi hasil akad mukhabarah di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak adalah jika gagal panen semua kerugian ditanggung penggarap. Dalam transaksi praktik bagi hasil akad mukhabarah ini dilakukan dengan cara lisan yaitu atas dasar kekeluargaan. Pembagian hasil panen yang dilakukan adalah sama rata dengan presentase pembagian ½ : ½. hal ini dikarenakan sejak awal kesepakatan antara pemilik lahan pertanian dan penggarap berapapun hasil panennya. 2) Tinjauan fiqh muamalah terhadap resiko praktik bagi hasil akad mukhabarah pada pengelolaan lahan pertanian padi di Desa Berahan Wetan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, akad mukhabarah pada pengelolaan lahan pertanian padi yang dilakukan masyarakat itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip mukhabarah di dalam Fiqh muamalah hal itu tersebut dikarenakan rukun dan syaratnya sudah terpenuhi.
Tidak tersedia versi lain