Text
Implementasi Akad Ijarah Dalam Sistem Penggajian Pada Usaha Bata Merah (Studi Kasus Di Botomulyo Kec. Cepiring – Kab. Kendal)
Hasil analisis penelitian ini: 1) Implementasi Akad Ijarah dalam Pengupahan Buruh Bata Merah di Desa Botomulyo Sistem penggajian aktual di usaha bata merah milik Syakban belum menerapkan akad ijarah secara formal. tetapi pembayaran penuh hanya dilakukan setelah bata terjual, yang dapat memakan waktu hingga dua bulan. Simulasi akad ijarah yang dilakukan selama satu bulan menunjukkan bahwa ijarah dapat diimplementasikan dengan kesepakatan upah mingguan yang dibayar tepat waktu, menghilangkan ketergantungan pada penjualan bata. 2) Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Akad Ijarah dalam Pembayaran Upah Pekerja Bata Merah di Desa Botomulyo Dari perspektif hukum Islam, sistem penggajian aktual di Botomulyo tidak sepenuhnya sesuai dengan teori akad ijarah. Sebaliknya, simulasi akad ijarah memenuhi rukun dan syarat ijarah pihak, ijab qabul, manfaat, dan upah yang dibayar tepat waktuMeskipun masih menggunakan kesepakatan lisan, simulasi ini sah menurut hukum Islam dan lebih ideal.
Tidak tersedia versi lain