Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Sistem Permodalan Dengan Akad Qardh Di Bank Wakaf Mikro Alfadllu Brangsong Kab. Kendal
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan akad qardh dalam sistem
permodalan di Bank Wakaf Mikro sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Akad qardh memungkinkan pemberian pinjaman tanpa adanya tambahan manfaat
(riba), sehingga sesuai dengan larangan riba dalam Islam. Selain itu, akad qardh
juga mempromosikan keadilan sosial dan saling membantu di antara umat Muslim,
sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kepedulian sosial dan
keberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi
beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi sistem permodalan
menggunakan akad qardh di Bank Wakaf Mikro. Beberapa tantangan tersebut
meliputi pemahaman yang kurang jelas tentang akad qardh, masalah pengawasan
dan penegakan hukum, serta faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi
keberhasilan sistem permodalan.
Tidak tersedia versi lain