Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Kue Basah Dengan Sistem Konsinyasi (Studi Kasus di Lapak Dita Snack Mangkang Wetan Kecamatan Tugu Kota Semarang)
Hasil dari penelitian adalah, 1) Praktik akad jual beli kue basah dengan sistem konsinyasi di lapak Dita Snack adalah lafadz ijab qobul atau akad antara pemilik kue sebagai Muwakkil atau orang yang akan memberikan kuasa perintah kepada penjual/pemilik lapak atau Wakil yaitu orang yang menerima kuasa dari si pemilik kue. 2) Tinjauan hukum islam terhadap akad jual beli kue basah dengan sistem konsinyasi di Lapak Dita Snack adalah secara umum praktik Akad Wakalah Bil Ujrah pada transaksi penjualan kue basah di Kelurahan Mangkang Wetan adalah sah dilakukan, yaitu apabila adanya kerelaan kedua belah pihak yaitu antara pemilik kue dan penjual.
Tidak tersedia versi lain