Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Profesi Penyanyi Dangdut Di Desa Magelung Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian upah kepada
penyanyi dangdut di Desa Magelung dilakukan secara lisan melalui
kesepakatan antara panitia penyelenggara acara dan penyanyi, dengan besaran
upah yang ditentukan berdasarkan durasi tampil, tingkat popularitas penyanyi,
serta status acara. Meskipun tidak menggunakan kontrak tertulis, praktik ini
telah diterima dan berjalan konsisten dalam masyarakat. Tinjauan hukum
Islam, profesi penyanyi dangdut dikategorikan sebagai pekerjaan yang mubah
(boleh) selama tidak mengandung unsur maksiat atau pelanggaran terhadap
nilai-nilai syariat. Akad yang digunakan termasuk dalam kategori Ijarah bil
a’mal dan dinilai sah menurut fiqih karena memenuhi rukun dan syarat akad.
Selama pertunjukan dangdut dijalankan secara etis, sopan, dan tidak
mengandung unsur yang diharamkan seperti kemaksiatan atau provokasi
negatif, maka upah yang diterima dapat dinilai halal. Untuk menjaga nilai -nilai keislaman dalam hiburan, disarankan agar semua pihak terkait tetap menjaga etika dan batasan sesuai syariat Islam.
Tidak tersedia versi lain