Text
Pandangan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Ahli Waris Yang Tidak Memasukan Semua Ahli Waris Seluruhnya Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Notaris memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam pembuatan akta keterangan waris. Tanggung jawab ini berdasarkan pada Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Profesi Notaris, Hukum pidana dan juga Hukum Perdata. Tetapi tanggung jawab Notaris dalam membuat akta keterangan waris juga ada batasannya. Kesalahan dalam akta keterangan waris yang terjadi karena ulah penghadap atau ahli waris yang beritikad buruk menjadi tanggung jawab dari para penghadap atau ahli waris tersebut
Tidak tersedia versi lain