Text
Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Tanpa Izin Yang Berhak Di Resnarkoba Polres Boyolali
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan. Pada awal mulanya narkotika dipergunakan oleh manusia untuk pengobatan, sehingga diproduksi terutama untuk memenuhi kebetuhan penderita yang memerlukan. Tetapi dengan masuknya budaya asing ke Indonesia mengakibatkan beraneka ragam peristiwa diantaranya masalah narkotika oleh remaja, karena jiwa remaja itu masih dalam masa transisi menuju ke alam dewasa dan mereka sangat peka terhadap pengaruh asing yang negatif sehingga dapat menimbulkan kelainan tingkah laku. sehingga rumusan masalah yang dapat dikemukakan terkait dengan fenomena hukum tersebut yaitu : Bagaimanakah Penyidik Polri dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana menggunakan narkotika?, Apakah hambatan-hambatan yang dialami Penyidik Polri pada penyidikan dalam kasus penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan? Untuk menjawab rumusan masalah tersebut metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan yuridis sosiologis yang lazim digunakan dalam penelitian hukum serta berlokasi di Polres Boyolali.
Tidak tersedia versi lain