Text
Kepentingan Indonesia Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel Ke Uni Eropa (Ue) Tahun 2020
Proses akselerasi hilirasi industri pertambangan yang terus digencarkan oleh Presiden Joko Widodo nampaknya mendapat kecaman dari Uni Eropa sehingga menggugat Indonesia pada World Trade Organization (WTO) atas berlakunya penghentian ekspor bijih nikel tahun 2020. Meskipun Indonesia kalah dalam sidang putusan Dispute Settlement Body (DSB) WTO, namun Pemerintah Indonesia tetap tegas tidak akan mencabut aturan yang telah berlaku dan bahkan akan terus melanjutkan hilirasi secara bertahap.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepentingan Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa tahun 2020. Metode yang penulis gunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan sumber data berupa informasi sekunder yang berasal dari buku-buku, jurnal, skripsi, internet, aturan perundang-undangan serta sumber kepustakaan lainnya. Studi ini berupaya mengungkapkan kepentingan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel ke Uni Eropa tahun 2020. Berdasarkan prespektif national interest theory dari Jack C. Plano dan Roy Olton, studi ini mengungkap bahwa terdapat dua kepentingan nasional yang menjadi alasan Indonesia menghentikan ekspor biji nikel yakni berupa independence (kemandirian) dan economic well being (peningkatan ekonomi).
Kata kunci: Ekspor, nikel, Uni Eropa (UE), World Trade Organization (WTO), hilirasi, kepentingan nasional
Tidak tersedia versi lain