Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perbedaan Pengupahan Buruh Tani Jagung Antara Pekerja Laki-Laki Dan Perempuan Di Desa Triharjo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal
Kata Kunci: Hukum Islam, Ijarah, Pembayaran, Buruh Tani
Manusia tidaklah bisa apabila harus hidup sendiri karena kita memerlukan
orang lain untuk berdampingan dan saling tolong menolong sebagai sesama manusia.
Dalam kehidupan sehari-hari dengan tanpa sadar kita selalu mempraktikkan akad
ijarah misalnya untuk menjalin kerjasama antara manusia karena akad ijarah ialah
akad yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Akad ijarah ini biasa digunakan
dalam hal sewa menyewa jasa sebagai buruh tani jagung di Desa Triharjo Kecamatan
Gemuh Kabupaten Kendal akan tetapi hanyalah akad perjanjian secara lisan dan tidak
tertulis namun walaupun hanya berlandaskan kepercayaan satu sama lain kebiasaan ini
masih terjadi hingga saat ini.
Fokus penelitian ini ialah membahas bagaimana praktik pengupahan buruh tani
jagung antara laki -laki dan perempuan di Desa Triharjo dan bagaimana tinjauan hukum
Islam terhadap praktik pengupahan buruh tani jagung antara laki -laki dan perempuan
di Desa Triharjo. Tujuan dari penelitian ini digunakan untuk mengetahui praktik dan
tinjauan hukum Islam pada pengupahan buruh tani jagung antara laki -laki dan
perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif diskriptif, yaitu meneliti atau
mengamati obyek dilapangan untuk mengetahui apa yang sedang terjadi. Teknik
pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa praktik akad ijarah dalam
pengupahan buruh tani jagung di Desa Triharj o Kecamatan Gemuh Kabu paten Kendal
sudah sah menurut hukum Islam karena saat melakukan akad dan kerjasama tidak ada
keterpaksaan maupun tekanan dari salah satu pihak dan telah di setujui oleh kedua
belah pihak mengenai jenis pekerjaan dan jumlah upahnya. I mplementasi terhadap
perbedaan pengupahan buruh tani jagung lakai-laki dan perempuan ini menggunakan
sistem borongan setengah hari dan satu hari penuh. Akad hanya diucapkan secara lisan
tanpa tulisan dan hanya berlandaskan kepercayaan antar kedua belah pih ak karena
berlandaskan dari aspek rukun dan syarat ijarah sudah terpenuhi
Tidak tersedia versi lain