Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Istishna’ Dalam Usaha Percetakan Di Move On Creative Design Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon Tahun 2024
Kata Kunci: Tinjauan, Hukum Islam, Akad Istishna’, Usaha Percetakan.
Salah satu bentuk muamalah adalah jual beli pemesanan barang yang
belum diproduksi dengan akad Istishna’, yang dilakukan dengan jalan memesan
barang dengan menyebutkan sifat-sifat barang yang dipesan dengan yang
pembayarannya bisa diawal akad, tengah ataupun akhir yang barangnya akan
diterima kemudian. Move On Creative Design Kecamatan Sumber Kabupaten
Cirebon, merupakan suatu tempat percetakan produksi barang cetak yang belum
jadi. yang pada umumnya dilakukan dengan cara pesanan (istishna’). Dalam
transaksi jual beli, tidak menutup kemungkinan salah satu pihak melakukan
kesalahan atau tidak memenuhi kewajibannya. Pemesanan barang tersebut telah
disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya salah satunya yaitu konsumen tidak mengambil barang pesanannya
ketika sudah jadi, konsumen yang tidak membayar pesanannya juga kesalahan
cetak dari pihak percetakan.
Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan jenis
penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif
kualitatif, adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara,
observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data dan uji
keabsaahan data.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Jual beli pemesanan barang di
Percetakan Move On Creative Design Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon
menggunakan konsep akad istishna’. (2) Praktik Jual beli pemesanan barang di
Percetakan Move On Creative Design dengan menggunakan akad istihna’ sudah
sesuai syarat dan rukun pada akad istishna’ dan bukan akad salam (3) Pandangan
hukum Islam tentang praktik akad istishna’ di Percetakan Move On Creative
Design dihukumi sah apabila menggunakan akad istishna’ dengan ketentuannya
menurut madzhab Hanafi, sementara pengingkaran janji yang berasal dari
konsumen maka status akad berubah menjadi rusak (fasid) dikarenakan ada unsur
gharar atau penipuan dari konsumen terhadap pihak percetakan dengan tidak
membayar pesanannya
Tidak tersedia versi lain