Text
Problematika Praktik Tradisi Sinoman Dalam Persepktif Fiqh Muamalah Berkaitan Dengan Hutang Piutang Dan Inflasi Di Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal
Kata Kunci: Problematika, Tradisi Sinoman, Fiqh Muamalah, Hutang Piutang,
Inflasi
Tradisi sinoman merupakan tradisi turun temurun yang sudah ada sejak lama
dan masih berkembang sampai saat ini di desa Purwoekrto Kecamatan Brangsong
Kabupaten Kendal. Tradisi sinoman biasa dilakukan saat mengadakan hajatan
dengan menitipkan barang pokok seperti gula, telur, minyak goreng, daging, beras
dan lainya. Tradisi sinoman dianggap sebagai tradisi yang tujuanya untuk saling
tolong menolong dan tentunya sebagai tabungan untuk masa depan. Namun tidak
jarang juga terjadi selisih paham antar anggota sinoman.
Fokus penelitian ini ialah membahas bagaimana tradisi sinoman yang ada
di desa Purwoekrto dan bagaimana pengaruh inflasi dalam praktk tradisi sinoman
dan analisis fiqh muamalah dalam problematika praktik tradisi sinoman di desa
Purwoekerto. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui seperti apa praktik tradisi
sinoman dan penyelesaian ketika terjadi problematika dalam praktik tradisi
sinoman, apakah sudah sesuai dengan prinsip -prinsip muamalah atau belum.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang
dilakukan di lapangan atau di dalam masyarakat, yang berarti bahwa datanya
diambil atau didapat dari lapangan atau masyarakat. Teknik pengumpulan data yang
digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Jenis
penelitian ini adalah kualitatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan di desa Purwokerto Kecamatan brangsong
Kabupaten Kendal dapat disimpulkan bahwa praktik tradisi sinoman menggunakan
akad qardh (hutang) dimana seseorang yang menitipkan barang kepada yang punya
hajat, dan adanya kewajiban yang punya hajat mengembalikan titipan tersebut pada
saat yang menitipi ingin punya hajat. Jika terjadi inflasi harga mereka mengaggap
itu adalah sebuah resiko dan saat terjadi ketidak sesuain kualitas barang dan selisih
paham lainya mereka sudah mengikhlaskan dan saling ridho. Dilihat dalam fiqh
muamalah bahwa tradisi sinoman ini diperbolehkan karena sudah terpenuhi rukun
dan syarat dari hutang piutang
Tidak tersedia versi lain