Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah (Praktik Sewa Menyewa) Kolam Ikan Di Pemancingan Abeko Fishing Di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal
Kata Kunci: Tinjauan, Hukum Islam, sewa menyewa kolam ikan
Dengan pertumbuhan bisnis tempat pemancingan yang semakin pesat,
sebagian besar penduduk Desa Wonorejo, terutama yang memiliki kolam ikan,
memilih untuk menyewakan kolam mereka dengan sistem sewa harian. Para
penyewa biasanya merupakan kelompok pemancing yang menyewa kolam ikan
dengan harga yang telah disepakati antara penyewa dan pemilik kolam ikan
Dimulai dengan pemancing datang ke tempat pemancingan lalu dikenai tarif untuk
memancing sebesar Rp. 30.000/individu. Biaya Rp. 30.000 belum termasuk dalam
biaya sewa alat pancing, dan biaya beli umpan ikan. Setelah memancing selama
waktu yang ditentukan (4 Jam) maka ikan yang diperoleh akan dikumpulkan dalam
wadah yang disediakan selagi dihitung berat dari ikan tersebut..
Fokus pada penelitian ini adalah praktik sewa-menyewa kolam ikan di
pemancingan abeko fishing di desa wonorejo Kecamatan kaliwungu Kabupaten
Kendal. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kolam ikan di
pemancingan abeko fishing di desa wonorejo Kecamatan kaliwungu Kabupaten
Kendal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sewa menyewa kolam
ikan di pemancingan abeko fishing di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu
Kabupaten Kendal. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kolam
ikan di pemancingan abeko fishing di desa wonorejo Kecamatan kaliwungu
Kabupaten Kendal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field
research) dengan jenis metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. teknik
pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pratik sewa menyewa kolam ikan
di pemancingan abeko fishing di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu
Kabupaten Kendal menggunakan akad sewa menyewa(ijarah). transaksi dilakukan
dengan perjanjian lisan yang dapat dipahami oleh kedua belah pihak. Prakik akad
yang diterapkan adalah sistem sewa harian, dan pembayaran dilakukan di awal
transaksi. Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kolam ikan di
pemancingan abeko fishing di Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten
Kendal menunjukkan bahwa akad tersebut sesuai dengan syariat Islam,dan boleh
karena syarat dan rukun ijarah telah terpenuhi
Tidak tersedia versi lain