Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hangusnya Uang Muka Pada Akad Ijarah Paket Pariwisata (Studi Kasus Open Trip “Ziarah Dan Rekreasi Wali Tujuh Bali” Oleh Kartika Siwi Tour Kendal)
Kata Kunci : Kartika Siwi Tour, Hangusnya Uang Muka, Ketidaksesuain
Objek, Ijarah, Perspektif, Hukum Islam
Berkat penyebaran Islam oleh Walisongo hingga saat ini
masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Sebagian masyarakat
dalam mengungkapkan rasa terimakasih kepada Walisongo mengadakan
ziarah kubur, yakni berkunjung menggunakana biro perjalanan yang
menggunakan uang muka hangus jika pelanggan membatalkan.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana konsep
ijarah dalam hangusnya uang muka terhadap akad ijarah paket Kartika
Siwi Tour 2) Bagaimana praktik hangusnya uang muka terhadap akad
ijarah Paket Pariwisata Oleh Kartika Siwi Tour Kendal. 3) Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap praktik hangusnya uang muka terhadap
akad ijarah Paket Pariwisata pada kegiatan Open Trip “Ziarah dan
Rekreasi Wali Tujuh Bali” Oleh Kartika Siwi Tour Kendal .
Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Mengetahui dan
menganalisis terhadap akad ijarah paket pariwisata mengenai
ketidaksesuain objek 2) Untuk mengetahui Mengetahu i perspekstif hukum
Islam dalam akad ijarah paket pariwisata. Penelitian ini tergolong
penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dalam
kehidupan sebenarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis,
Pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan cara
menguraikan dan menilai data hasil penelitian.
Hasil dari penelitian adalah, 1) Konsep ijarah sudah sesuai
dengan pendapat ulama 2) Praktik hangusnya uang muka dalam praktik
ijarah yaitu customer memesan paket wisata ke biro sebesar 1.275.00,-.
Sedangkan Rp. 1.225.000,- bagi peserta yang memesan 3 tiket sekaligus.
Bagi semua peserta membayar 30% yaitu Rp. 300.000,- dan apabila
peserta membatalkan pada batas waktu yang ditentukan maka uang muka
akan hangus dan menjadi milik biro. 2 ) Analisis dalam tinjauan Islam
terhadap hangusnya uang muka dalam praktik ijarah hukumnya sah dan
boleh. Dalam akadnya tidak ada syarat fasid karena kedua pihak yang
melakukan akad saling ridha. Dalam akadnya juga tidak mengandung
gharar, karena dalam akad sewa menyewanya disertai dengan khiyar atau
batas waktu
Tidak tersedia versi lain