Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pengelolaan Simpanan Ijabah (Investasi Berjangka Mudharabah Mutlaqoh) Di Kspps T Amzis Bina Utama Cabang Purbalingga
Kata Kunci : Hukum Islam, Simpanan Ijabah, Akad Mudharabah Muthlaqah.
Simpanan ijabah merupakan salah satu produk simpanan berjangka di
KSPPS T amzis Bina Utama Cabang Purbalingga. Banyak masyarakat di sekitar
Purbalingga yang melakukan transaksi simpanan ijabah tanpa mengetahui secara
detail akad yang digunakan didalamnya, masyarakat hanya mengetahui sebatas
menyimpan uang dalam beberapa waktu dan mendapatkan keuntungan dari
simpanan tersebut.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana Praktik Pengelolaan Simpanan
Ijabah (Investasi Berjangka Mudharabah Muthlaqah) di KSPPS Tamzis Bina
Utama Cabang Purbalingga (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik
Pengelolaan Simpanan Ijabah (Investasi Berjangka Mudharabah Muthlaqah).
Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan praktik pengelolaan simpanan
ijabah di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Purbalingga dan (2) Untuk
mengetahui tinjauan hukum Islam tentang simpanan ijabah (Investasi Berjangka
Mudharabah Muthlaqah) di KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Purbalingga.
Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan: Observasi, Wawancara,
Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research)
dengan pendekatan kualitatif.
Hasil Penelitian ini adalah: (1) Praktik Pengelolaan Simpanan Ijabah oleh
KSPPS Tamzis Bina Utama Cabang Purbalingga terlebih dulu harus menjadi
anggota di KSPPS, membuka rekening Mutiara kemudian baru rekening Simpanan
Ijabah dengan akad mudharabah muthlaqah. Dalam proses pengelolaannya antara
pihak KSPPS dan anggota sama-sama saling menguntungkan. (2) Dalam hukum
Islam, akad yang digunakan dalam simpanan ijabah adalah mudharabah
muthlaqah, akad ini diperbolehkan dan sudah sesuai dengan ayat al-qur’an, hadits,
pandangan para ulama dan juga fatwa DSN Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang
deposito dan Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad mudharabah
Tidak tersedia versi lain