Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Infak Wajib Bagi Masyarakat Fakir Miskin Pada Pembangunan Masjid Kasful Huda Desa Wonorejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Kata Kunci: Hukum Islam, Infak Wajib, Pembangunan, Masjid, Fakir, Miskin
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendekatan untuk suatu
kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam, infak juga merupakan salah
satu cara untuk mengatur, dan memanfaatkan harta. Salah satu penerapan
pemanfaatan harta melalui infak adalah yang terjadi pada Pembangunan masjid
Wonorejo Guntur yang mewajibkan kepada masyarakat untuk membayarkan infak.
Penarikan infak yang dilakukan oleh panitia Pembangunan masjid merupakan salah
satu kebijakan panitia dan takmir masjid untuk memperoleh dana yang bertujuan
untuk pengembangan masjid tersebut.
Fokus Penelitian ini adalah (1) Praktik Infak wajib untuk Pembangunan
masjid bagi masyarakat fakir miskin, dan (2) Tinjauan hukum Islam tentang Infak
wajib bagi masyarakat fakir miskin untuk pembangunan masjid. Tujuan penelitian
ini ialah untuk mengetahui: (1) Praktik Infak wajib untuk Pembangunan masjid bagi
masyarakat fakir miskin, dan (2) Tinjauan hukum islam tentang infak wajib bagi
masyarakat fakir miskin untuk Pembangunan masjid. Penelitian yang dilakukan
peneliti ialah penelitian lapangan yang dilaksanakan di desa Wonorejo Kecamatan
Guntur Kabupaten Demak. Proses Pengumpulan data dilaksanakan dengan: (1)
Observasi, (2) Wawancara, (3) Dokumentasi.
Hasil Penelitian sebagai berikut: (1) Praktik infak wajib Pembangunan
masjid yang dilakukan oleh panitia Pembangunan masjid melalui musyawarah yang
dihadiri oleh pengurus masjid Kasful Huda, segenap panitia Pembangunan masjid,
dan masyarakat yang ada di Desa Wonorejo telah mendapat persetujuan dari objek
penetapan infak wajib yakni masyarakat desa dan bentuk ketetapan tersebut untuk
kemaslahatan umat Bersama. (2) Tinjauan hukum islam mengenai infak wajib
sudah sesuai dengan hukum islam berdasarkan syarat dan caranya, karena pada
dasarnya infak ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat Desa Wonorejo untuk
menyisihkan sedikit hartanya untuk membantu Pembangunan masjid yang nantinya
akan dijadikan untuk sarana ibadah dan kegiatan positif lainnya serta untuk
kemaslahatan umat Bersama
Tidak tersedia versi lain