Text
Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Padi Dengan Sistem Panjar Di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Jual Beli, Padi, Sistem Panjar
Jual beli padi dengan sistem panjar adalah membayar terlebih dahulu uang
muka yang telah disepakati dan kekurangan pembayaranya akan dibayarkan setelah
padi di panen. Dalam pembayarannya sudah menerapkan uang muka, namun tidak
jarang jual beli padi ini mengalami pembatalan, pembatalan tersebut bisa dari
penjual maupun pembeli.
Fokus pada penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik jual beli padi
dengan sistem panjar di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. 2)
Bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap praktek jual beli padi dengan
menggunakan sistem panjar di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten
Demak. Tujuan dari penelitian ini ialah Mengetahui Praktik jual beli padi dengan
sistem panjar di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Mengetahui
Tinjauan fiqih muamalah terhadap praktik jual beli padi dengan sistem panjar di
Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan dengan Pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Desa
Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Proses pengumpulan data
dilaksanakan dengan Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah Praktik Jual beli padi dengan sistem panjar di
Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak yaitu dengan adanya tawar
menawar antara penjual dan pembeli, adanya pembentukan perjanjian dan
pembayaran transaksi. Sistem panjar pembayaranya bisa dilakukan dengan bertemu
langsung antara penjual dan pembeli yaitu disawah maupun dirumah, dalam
transaksi pembeli membayar setengah dari harga asli, tergantung kesepakatan dari
kedua belah pihak, sisanya dilunasi setelah padi dipanen. Tinjauan fiqih muamalah
terhadap Praktik Jual beli padi di Desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten
Demak ini menggunakan sistem panjar dimana objek padi masih tertanam dan
belum terlihat hasilnya atau belum siap dipanen akan tetapi padinya sudah mulai
menguning, pembayaran sistem panjar tersebut di bayar setelah padi di panen dan
menggunakan perjanjian secara lisan maupun tertulis, maka tidak adanya unsur
gharar dikarenakan sudah ada perjanjian atau kesepakatan antara penjual dan
pembeli. Jadi jual beli padi dengan sistem panjar di Desa Trimulyo Kecamatan
Guntur Kabupaten Demak menurut fiqih muamalah hukumnya sah dan boleh
karena telah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli
Tidak tersedia versi lain