Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian Zakat Fitrah Oleh Amil Zakat Di Desa Tawang Aglik Lor Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang
Kata Kunci : Zakat Fitrah, Pendistribusian, Hukum Islam.
Zakat fitrah hanya boleh disalurkan kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat (mustahiq zakat) atau 8 golongan asnaf dan tidak boleh disalurkan
kepada orang lain selain dari 8 golongan asnaf sesuai dengan yang sudah
disesuaikan dalam hukum islam. Namun pada praktiknya yang terjadi di Desa
Tawang Aglik Lor pendistribusian zakat fitrah disalurkan secara merata kepada
semua masyarakatnya baik disasarkan kepada golongan mustahiq zakat maupun
yang bukan dari golongan mustahiq zakat, jadi yang kaya pun ikut mendapatkan
zakat fitrah. Pendistribusian zakat fitrah secara merata jelas bertentangan dengan
hukum islam karena zakat yang seharusnya disalurkan kepada 8 golongan asnaf.
Praktik pendistribusian secara merata di Desa Tawang Aglik Lor sudah dijalankan
dari lama secara turun temurun dan sudah menjadi kebiasaan (urf) sehingga praktik
tersebut masih dijalankan hingga sekarang.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana Praktik Pendistribusian Zakat
Fitrah Oleh Amil Zakat di Desa Tawang Aglik Lor Kecamatan Semarang Barat,
Kota Semarang. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pendistribusian
Zakat Fitrah Oleh Amil Zakat. Tujuan Penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui
tentang Praktik Pendistribusian Amil Zakat Fitrah di Desa Tawang Aglik Lor
Kecamatan Semarang Barat, Kota Semararang dan (2) Untuk mengetahui tentang
Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pendistribusian Amil Zakat Fitrah oleh
Amil Zakat Fitrah. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan: Observasi,
Wawancara, Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan
(Field Research) dengan Pendekatan kualitatif.
Hasil Penelitian ini adalah: (1) Praktik Pendistribusian oleh Amil Zakat
Fitrah secara merata di Desa Tawang Aglik Lor disebabkan karena kondisi
masyarakat desa tawang aglik lor dulunya belum berkembang sehingga disamping
membayar zakat masyarakt juga memperoleh zakat, penyaluran zakat secara merata
dilaksanakan karena untuk menghindari kecemburuan sosial, menjaga tali
silaturrahmi, dan menghomati tradisi. (2) menurut Tinjauan Hukum Islam praktik
pendistribusian zakat fitrah tersebut secara merata tidak sesuai dengan aturan yang
ada pada hukum islam dan jika dijadikan sebagai acuan adat kebiasaan, termasuk
belum sesuai dengan syari’at islam, maka dari itu pemetaan zakat fitrah yang
berkaitan antara muzakki dan mustahiq bisa dikelompokkan dengan jelas sehingga
tidak memunculkan kerugian bagi orang-orang yang sebenarnya menjadi prioritas
penerima zakat fitrah di Desa Tawang Aglik Lor
Tidak tersedia versi lain