Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Qardhul Hasan Di Kspps Arofah Kaliwungu Kendal
Akad Qardhul Hasan merupakan salah satu bentuk akad pinjaman yang ada
dalam Islam. Dalam akad ini, pihak pemberi pinjaman memberikan harta kepada
pihak peminjam tanpa ada persyaratan pengembalian yang ditentukan secara jelas.
Dalam Bahasa Arab, "Qardhul Hasan" sendiri berarti "pinjaman yang baik".
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan konsep akad
Qardhul Hasan dalam hukum Islam, pelaksanaan akad Qardhul Hasan, serta
menganalisis dan mendeskripsikan hukum Islam terkait akad Qardhul Hasan di
KSPPS Arofah Kaliwungu Kendal. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian penelitian yang bersifat deskriptif
dan cenderung menggunakan analisis, menggunakan pendekatan hukum empiris,
dan juga penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang objeknya
mengenai peristiwa yang terjadi pada kelompok masyarakat. Sumber data yang
digunakan digunakan adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari
observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan triangulasi dan
validitas menggunakan uji credibility (validitas internal), transferability (validitas
eksternal), dependability (reliabilitas), dan confirmability (obyektivitas).
Hasil penelitian menjelaskan bahwa prinsip-prinsip utama dalam akad Qardhul
Hasan adalah keyakinan, sukarela, dan tanpa faedah atau riba yang dikenakan. Akad
Qardhul Hasan merupakan perjanjian pinjaman di mana peminjam hanya perlu
memulangkan jumlah pinjamannya tanpa tambahan apa-apa, ketentuan dalam
pelaksanaan akad Qardhul Hasan di KSPPS Arofah Kaliwungu Kendal terdiri dari
peminjam harus menjadi anggota KSPPS dan memiliki identitas yang jelas, dan
Ketentuan dalam pelaksanaan akad Qardhul Hasan di KSPPS Arofah Kaliwungu
Kendal terdiri dari peminjam harus menjadi anggota KSPPS dan memiliki identitas
yang jelas.
Kata Kunci: Pinjaman, Qardhul Hasan, KSPPS
Tidak tersedia versi lain