Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hutang Uang Kas Tahlilan Dengan Kelebihan Pengembalan Di Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal
Kata Kunci: Hukum Islam, Utang Piutang, Akad Tabarru’
Kegiatan tahlilan di Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa Cening Kecamatan
Singorojo Kabupaten Kendal selain merupakan kegiatan keagamaan juga
mencakup kegiatan ekonomi berupa simpan pinjam untuk memberdayakan
kesejahteraan anggota kelompok tahlilan. Setiap anggota diwajibkan membayar
uang tunai sebesar 3000;- per minggu. Agar mempunyai nilai ekonomi bagi
anggota tahlilan, uang tersebut dikelola dengan cara meminjamkannya kepada
anggota dengan memberikan kelebihan pengembalian sebesar 2 – 2,5% dari
jumlah uang yang dipinjam.
Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaiaman Praktik Hutang Uang Kas
Tahlilan Dengan Kelebihan Pengembalian Di Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa
Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal (2) Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Hutang Uang Kas Tahlilan Dengan Tambahan Pengembalian Di
Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten
Kendal. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui Praktik Hutang Uang Kas
Tahlilan Dengan Tambahan Pengembalian Di Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa
Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal (2) Mengetahui Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Hutang Uang Kas Tahlilan Dengan Tambahan Pengembalian Di
Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa Cening Kecamatan Singorojo Kabupaten
Kendal. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di lapangan, ditemukan hasil
penelitian sebagai berikut: (1) Praktik Hutang Uang Kas Tahlilan Dengan
Tambahan Pengembalian 2 – 2,5% yaitu sebagai bentuk terimakasih, yang
nantinya akan digunakan untuk memberdayakan anggota tahlilan. (2) Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Hutang Uang Kas Tahlilan Dengan Dengan Tambahan
Pengembalian Di Dusun Bumen Rt 02 Rw 08 Desa Cening Kecamatan Singorojo
Kabupaten Kendal adalah boleh dilakukan, sebab akad yang utang piutang yang
dilakukan bersifat ta’awun dan kelebihan pengembalian bersifat tabarru’. Dan
sebab telah terjadi kesepakatan bersama mengenai adanya kelebihan
pengembalian.
Tidak tersedia versi lain