Text
Analisis Hukum Islam Tentang Akad Sewa Menyewa Alat Panen Padi Combine Harvester (Studi Kasus Di Desa Kejawan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan)
Kata Kunci: Hukum Islam, Sewa Menyewa, combine harvester.
Sewa menyewa alat pemanen padi (combine harvester) yang dilakukan Di
Desa kejawan Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan menggunakan akad
yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu petani dan pemilik alat
pemanen padi. Dalam kegiatan sewa menyewa combine harvester ini penyewa
cukup datang kerumah pemilik mesin dan membuat perjanjian diikuti dengan
pembayaran di akhir pekerjaan.
Fokus penelitian ini adalah: bagaimana praktik sewa menyewa alat
pemanen padi combine harvester di desa kejawan kecamatan Tegowanu
kabupaten grobogan. Bagaimana analisis hukum islam tentang akad sewa
menyewa alat pemanen padi combine harvester Di Desa kejawan kecamatan
Tegowanu kabupaten Grobogan. Tujuan dari penelitian ini adalah : mengetahui
praktik sewa menyewa alat combine harvester di Desa Kejawan kecamatan
Tegowanu kabupaten Grobogan. Mengetahui analisis hukum islam tentang akad
sewa menyewa alat pemanen padi combine harvester di Desa kejawan Kecamatan
tegowanu kabupaten grobogan.penelitian yang dilakukan oleh peneliti ialah
penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa kejawan kecamatan tegowanu
kabupaten Grobogan . proses pengumpulan data dilaksanakan dengan : Observasi,
wawancara, Dokumentasi, penelitian ini menggunakan penelitian lapangan ( field
research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah: pada praktik sewa menyewa combine harvester
Mendatangi rumah atau biasanya berpapasan di suatu tempat pada pemilik
combine harvester kemudian kedua belah pihak melakukan persetujuan secara
lisan dan diikuti pembayaran setelah pekerjaan selesai. Praktik sewa menyewa
yang dilakukan di desa kejawan kecamatan Tegowanu kabupaten Grobogan ini
sudah sesuai dengan syariat islam, karena pada praktik tersebut sudah memenuhi
rukun dan syarat ijarah dimana terdapat kedua orang yang berakad, objek akad,
pemberian upah, dan manfaat yang diperoleh. Tujuan bermuamalah untuk
menciptakannya hubungan harmonis sesama manusia.
Tidak tersedia versi lain