Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ngasak Di Desa Karangmalang Wetan, Kec. Kangkung, Kab. Kendal
Kata Kunci: Praktik Ngasak, Hukum Islam
Praktik ngasak yang masih bertahan dan dilakukan masyarakat Desa
Karangmalang Wetan merupakan sebuah kegiatan dimana dari kegiatan tersebut
masyarakat memperoleh kemanfaatan serta bisa menambah penghasilan, namun
dalam praktik tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang praktik tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research) dengan melakukan penelitian langsung kepada objek yaitu praktik
ngasak, dengan menggunakan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik
pengumpulan data dengan cara: (1) observasi (2) wawancara (3) dokumentasi.
Analisis data dengan cara (1) reduksi data (2) penyajian data (3) verifikasi data.
Hasil penelitian, bahwa praktik ngasak yang ada di Desa Karangmalang
Wetan merupakan praktik yang dibolehkan. Dari hasil analisis tujuan ulama
adanya kaidah-kaidah ‘urf yaitu untuk kemaslahatan serta memudahkan tingkah
laku manusia dalam kehiduapan sehari-hari. Dan praktik ngasak yang ada di Desa
Karangmalang wetan adalah mengambil tanpa izin namun memenuhi syarat
syarat dibolehkannya sebuah kebiasaa atau ‘urf dalam pandangan Islam.
Tidak tersedia versi lain