Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Telur Ayam Retak Di Ternak Ayam Petelur Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten Kendal
Kata Kunci: Tinjauan, Hukum Islam, Jual Beli, Telur Ayam Retak,
Dalam hukum Islam, jual beli tidak boleh terlepas dari rukun dan
syaratnya, sebuah akad yang terjadi tanpa memenuhi syarat dan rukun
menurut syara' dapat dikatakan gagal atau batal dalam islam.
Fokus Penelitian ini adalah: (1) Praktik Jual Beli Telur Ayam Retak
di Peternakan Ayam Petelur Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten
Kendal. (2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Telur Retak
Yang Ada di Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui : (1) Praktik Jual Beli Telur Ayam Retak di
Peternakan Ayam Petelur Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten
Kendal. (2) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Jual Beli Telur Retak
Yang Ada di Desa Pagersari Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Proses
pengumpulan data dilaksanakan dengan: (1) Observasi, (2) Wawancara, (3)
Dokumentasi. Penelitian ini menggunakan metodologi yang bersifat
deskriptif kualitatif. Penelitian yang menggunakan data untuk menjelaskan
bagaimana masalah sedang dipecahkan disebut deskriptif. Untuk
memberikan gambaran yang akurat,informasi dari berbagai sumber, dan
kesimpulan yang mendukung percakapan, ia menawarkan data, menganalisa
dan kemudian mentafsirkanya.
Hasil dari penelitian adalah 1) Praktik jual beli telur ayam retak yang terjadi di
Desa Pagersari Kecamatan Patean Kebupaten Kendal dilakukan mulai sejak
tahun 2014 di Desa Pagersari, jika di hitung lama usaha ini sudah mencapai
9 tahun. Pelaku sendiri di dominasi oleh warga masyarakat sekitar yang
berjualan kue kue mapun penjual lauk setengah jadi dan ibu rumah tangga.
2) Bahwa praktik jual beli telur ayam retak di Desa Pagersari kecamatan
Patean Kabupaten Kendal tidak sejalan dengan ketentuan syari‟at Islam. Hal
ini dapat diketahui setelah obyek yang di jadikan jual beli mengandung
unsur bahaya dan tidak memenuhi standart kesehatan setelah ditinjau dari
hasil penelitian sempel telur ayam retak yang dilakukan oleh Balai Besar
Laboraturium Kesehatan Surabaya (BBLKS). Sehingga jual beli tersebut
tidak sah dan dampak kerusakan yang di terima lebi h besar dari
kemaslahatan jika ditinjau menggunakan kaidah Sadd Adh-Dhariah
Tidak tersedia versi lain