Text
Analisis Hukum Islam Tentang Perbedaan Besaran Ujrah Buruh Tani Berdasarkan Jenis Kelamin (Studi Kasus Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak)
Kata Kunci: Akad, Ijarah, Ujrah, Buruh Tani
Fokus dan tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui
konsep perbedaan besaran ujrah buruh tani berdasarkan jenis kelamin di Desa
Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. (2) Untuk mengetahui
implementasi perbedaan besaran ujrah buruh tani berdasarkan jenis kelamin di
Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. (3) Untuk mengetahui
analisis hukum Islam tentang perbedaan besaran ujrah buruh tani berdasarkan
jenis kelamin di Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif.
Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Wawancara (2) Dokumentasi
(3) Observasi.
Kesimpulan penelitian menunjukkan: (1) Konsep perbedaan besaran ujrah
buruh tani di Desa Sidokumpul Kecamatan Guntur Kabupaten Demak disebabkan
jenis pekerjaan yang dikerjakan buruh tani laki-laki dan buruh tani perempuan
terdapat perbedaan. Meski sebagian besar jenis pekerjaan buruh tani memiliki
kesamaan. Buruh tani laki-laki mempunyai peran sebagai kepala rumah tangga
yang mempunyai tanggung jawab lebih besar dalam mencari nafkah. (2)
Implementasi besaran ujrah buruh tani di Desa Sidokumpul dibayarkan dalam
bentuk uang setelah pekerjaan selesai sesuai kesepakatan antara musta’jir dan
mu’ajir atas dasar mengikuti adat istiadat (‘urf) (3) Analisis hukum Islam tentang
perbedaan besaran ujrah buruh tani termasuk dalam kategori akad ijarah al-.amal
yaitu sewa-menyewa tenaga manusia untuk melakukan suatu pekerjaan.
Pembayaran ujrah buruh tani berdasarkan jenis kelamin sudah sesuai dengan
prinsip syariah jika meninjau dari rukun dan syarat akad ijarah.
Tidak tersedia versi lain