Text
Analisis Hukum Islam Tentang Wanprestasi Dalam Jual Beli Furniture Dengan Akad Bai Istisna ( Studi Kasus Di PT Ritma Tunas Makmur Kota Semarang )
Kata Kunci: Hukum Islam, Wanprestasi, Jual Beli, Furniture, Akad Bai Istisna, PT
Ritma Tunas Makmur.
Furniture merupakan salah satu produk olahan yang pertumbuhannya amat
pesat dalam beberapa dekade terakhir ini adalah produk furniture. Dalam praktek
jual belinya, sebelum pembeli memesan barang, pembeli terlebih dahulu datang
ketempat pengrajin atau penjual furniture, atau bisa juga memelalui sosmed dan
telpon untuk di buatkan desain gmbar kemudian penjual dan pembeli melakukan
kesepakatan. Ritama Tunas Makmur semarang merupakan industri pembuatan
furniture yang melayani jual beli dengan cara pesanan. Proses jual beli dengan cara
pesanan yang dilakukan di Ritama Tunas Makmur yaitu dengan cara mengadakan
pameran di mall, sosial media dan pembeli juga bisa datang secara langsung
Fokus dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan ; (1) pelaksanaan(2)
analisis hukum Islam tentang wanprestasi dalam jual beli furnituredengan akad bai
istisna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan (1) pelaksanaan akad
(2) analisis hukum Islam tentang wanprestasi dalam jual beli furniture dengan akad
bai istisna. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan
pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) wawancara,
(2) dokumentasi dan (3) Observasi.
Kesimpulan penelitian menunjukkan: (1) Adapun praktek Tentang
Wanprestasi Dalam Jual Beli Furniture Dengan Akad Bai Istisna, dimana konsumen
bisa memesan terlebih dahulu barang yang ingin dibeli dan bisa mendesain sediri
sesuai keinginan baru setelah itu dikerjakan oleh PT.Ritma Tunas Makmur Kota
Semarang. Untuk proses pemesanan furniture Seperti pada umumnya jual beli
pesanan barang dengan akad bai istisna, seperti dibuatkan sebuah furniture dan
kami membuatkanya denga waktu yang telah ditentukan, setelah itu pemesananya
DP awal 50% setelah barang pengiriman 30% finishing pelunasan 20%.(2) menurut
Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, akad Istishna dibolehkan atas dasar akad assalam dan kebiasaan manusia. Syarat-syarat yang berlaku pada salam juga berlaku
untuk istishna. Di antara syarat tersebut adalah penyerahan seluruh harga (alat
pembayaran) di dalam majelis akad, seperti halnya akad salam, menurut Syafi’iyah
Istishna itu hukumnya sah,baik masa penyerahan barang dibuat (dipesan)
ditentukan atau tidak, termasuk apabila diserahkan secara tunai. (3) Persoalan
mengenai jual beli furniture di PT Tunas Makmur menurut penulis berpangkal pada
persoalan wanprestasi dan menggunakan akad bai istisna .
Tidak tersedia versi lain