Text
Analisis Putusan Hakim Nomor: 1938/Pdt.G/2018/Pa.Smg. Tentang Sengketa Perkara Ekonomi Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah (Studi Kasus Pengadilan Agama Kota Semarang)
Kata Kunci : Hukum Islam, Putusan Hakim, Sengketa, Ekonomi Syariah,
Musyarakah Mutanaqisah.
Dalam berbisnis tentunya tidak bisa lepas dengan lembaga keuangan
baik konvensional maupun syariah. Salah satu Lembaga keuangan yang
berbasis Syariah di Indonesia yaitu perbankan Syariah.
Perkembangan perbankan syariah sangat erat dengan masyarakat
indonesia yang mayoritas beragama islam yang berusaha menerapkan prinsip
syariah dalam kegiatan yang selalu dilakukan termasuk dalam hal keuangan.
Akan tetapi ada beberapa problematika yang terjadi, salah satunya ketika terjadi
perselisihan atau sengketa di perbankan syariah, dimana harus diselesaikan
lewat jalur pengadilan karena ketidakpuasan dari salah satu pihak yang
bersengketa.
Adapun masalah dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi pokok
perkara Putusan Hakim Nomor 1938/Pdt.G/2018/PA.Smg tentang Sengketa
Perkara Ekonomi Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah ?, Apa Dasar
pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Semarang dalam memutus
perkara nomor 1938/Pdt.G/2018/PA.Smg tentang Sengketa Perkara Ekonomi
Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah ?, dan Analisis Hukum Islam tentang
Putusan Hakim Nomor 1938/Pdt.G/2018/PA.Smg tentang Sengketa Perkara
Ekonomi Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah ?
Berdasarkan hasil penelitian dapat di kemukakan bahwa Pokok Perkara
Nomor: 1938/Pdt.G/2018/PA.Smg. berpangkal pada Akad (Perjanjian) akan
tetapi in casu Para Penggugat juga mempermasalahkan adanya perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat I , hal tersebut dilatar belakangi para
Penggugat yang ingin memantapkan diri untuk hijrah dan menganggap pelunasan
sisa pokok hutang dianggap riba karena masih tertulis bunga denda. Pada perkara
ini yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Semarang yaitu
mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak
dapat diterima dan membebankan hal biaya perkara kepada pihak Penggugat.
Hal tersebut berdasar pada beberapa alasan antara lain gugatan kabur (obscure
libel) dikarenakan gugatan yang diadukan itu mencampur adukan gugatan
perbuatan melawan hukum dan wan prestasi
Tidak tersedia versi lain