Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Murabahah Di Kspps Damar Cabang Pedurungan
Kata Kunci : Hukum Islam, Akad Murabahah, KSPPS Damar cabang
Pedurungan.
Adanya lembaga Keuangan Syariah seperti halnya BMT sebagai suatu
lembaga keuangan akan terlibat dengan berbagai jenis kontrak perdagangan
syariah. salah satunya adalah penyaluran dana dengan akad murabahah.
Pembiayaan murabahah pada dasarnya transaksi jual beli barang dengan
tambahan keuantungan yang disepakati.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana praktik akad
murabahah diKSPPS Damar cabang Pedurungan dan untuk mengetahui praktik
pembiayaan murabahah sudah sesuai dengan syariah. Penelitian yang dilakukan
peneliti adalah penelitian lapangan (field research) yang dilaksanakan diKSPPS
Damar cabang Pedurungan, untuk proses pengumpulan data primer dilaksanakan
dengan menggunakan metode wawancara dengan Kepala cabang, marketing,
anggota dan dokumentasi dari KSPPS Damar cabang Pedurungan, sedangkan
untuk data sekunder peneliti menggunakan dokumen, buku-buku, dan karya
ilmiah yang berkaitan dengan teori pembiayaan murabahah.
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pelaksanaan pembayaan
murabahah di KSPPS Damar cabang Pedurungan belum memenuhi ketentuan
syariah, karena syarat rukunnya ada yang belum sesuai syariah, dikarenakan
dalam pelaksanaan akad murabahah tidak hanya untuk jual beli barang melainkan
untuk biaya konsumtif, padahal sudah dijelaskan bahwa akad murabahah adalah
jual beli barang, kemudian KSPPS damar cabang Pedurungan sebagai penjual
ternyata tidak menunjukkan suatu barang sebagai objek jual beli murabahah,
maka transaksinya tidak sah karena salah satu dari rukun murabahah dalam
penyediaan barang tidak ada, selain itu dari barang yang diperjual belikan tidak
jelas, karena yang membeli suatu barang adalah pihak anggota itu sendiri dan
pihak KSPPS Damar cabang Pedurungan hanya memberi pinjaman uang saja.
Tidak tersedia versi lain