Text
Ihya’ Al-Mawat Dan Alih Fungsi Pemanfaatan Tanah Bleteran Dalam Perspektif Maqoshid Syar’i (Studi Kasus Di Desa Yosorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang)
Penelitian ini merupakan kualitatif-deskriptif, sumber data dalam penelitian ini antara lain Kepa Desa, Ketua RT/RW, Petani Desa Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sedangkan Untuk menguji keabsahan data menggunakan teknik perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, member check.
Setidaknya ada tiga hasil temuan dari penelitian ini, Pertama, praktik pemnfaatan tanah bleteran di Desa Yoserejo Kab. Batang tersebut melalui izin pemerintah melalui akad sewa selama lima tahun dengan berujuan untuk pemanfaatan hasil perkebunan ditujuan untuk kepentingan umum, seperti penerangan jalan. Kedua, ihya al-mawat dalam konteks tanah terlantar seperti tanah bleteran dalam konteks negara hukum di Indonesia boleh melakukan ihya al- mawat atas seizin dari pemerintah. Implikasi ihya al-mawat hanya sebatas hak pemanfaatan dan pengelolaan tidak sampai pada hak milil sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Dan ihya al-mawat tanah bleteran yang terjadi di Kab. Batang sudah sesuai dengan konteks negara hukum. Ketiga Ihya al- mawat dalam prespektif maqashid al-syari memandang bahwa ihya al-mawat sudah sesuai dengan hifdu al-din, hifdu al-nafs, hifdu al-maal, hifdu al-aql, dan hifdu, al-nasl. Dan Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. sudah sesuai dengan Maqashid Al-Asyari dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain