Text
Optimalisasi Peran Visum ET Repertum Dalam Pembuktian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pada Perkara Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 34/Pid.B/2022/Pn.Slt)
Visum Et Repertum merupakan hasil pemeriksaan oleh seorang dokter (ahli) mengenai yang dilihat dan ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan secara obyektif, sebagai penganti peristiwa yang terjadi. Visum Et Repertum dapat memberikan petunjuk serta kenyakinan hakim dalam persidangan. Terutama pada kasus yang nampak bias dan semu seperti Fenomena Mahesa Gus Anang Arifin Alias Anang bin Musrifin yang tanpa ada niatan membunuh korban kemudian ditusuk oleh pisau akhirnya koraban meninggal dunia karena kehabisan darah. Dalam motif ini tidak ada rencana atau niatan terdakwa membunuhnya pasalnya kejadian terjadi begitu cepat hingga perkara diputuskan oleh hakim terdakwa bersalah sebagaimana dalam kutipan Putusan Nomor : 34/Pid.B/2022/Pn.Slt. Biasnya perkara ini membutuhkan peran alat bantu yakni visum er retertum. Penelitian ini bertujuan mengkaji peranan visum et repertum dalam pembuktian terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dimana hasil visum akan menjadi salah satu dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian menggunakan analisa kualitatif yang bersifat normatif dengan pendekatan kasus study putusan dan pendekatan undang-undang, dengan mendalami sumber sekunder yang berhubungan dengan pokok pembahasan. Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Peranan visum et repertum dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Mahesa Gus Anang Arifin Alias Anang bin Musrifin terhadap korban Taufik Restu Aji Saputra menjadi suatu alat bukti yang penting sudah optimal terbukti dengan terangnya duduk perkara pembunuhan ini. Selanjutnya yang menjadi daar pertimbangan hakim memutuskan perkara Putusan Nomor : 34/Pid.B/2022/Pn.Sl adalah karena hakim melihat fakta persidangan berdasarkan pada alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa, sehingga dapat memperoleh keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ini.
Tidak tersedia versi lain