Text
Analisis Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PPU-XVII/2019
Tujuan penelitian ini dilakukan ialah untuk mengetahui pertimbangan apa saja yang hakim pertimbangkan sebelum memberikan putusan terkait jaminan fidusia dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan untuk mengetahui dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap hukum fidusia di Indonesia.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum normatif dan bersifat deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Penelitian Pustaka (Library Research) dan Studi lapangan (field research), serta menggunakan metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan karya ilmiah ini antara lain : 1) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 terkait dengan jaminan fidusia didasarkan pada pertimbangan hukum yang mendasarinya. Hakim Mahkamah Konstitusi telah mempertimbangkan argumen dan bukti yang diajukan oleh pihak- pihak terkait dalam kasus tersebut sebelum mengeluarkan putusan. Oleh karena itu, putusan tersebut adalah hasil dari pertimbangan hukum yang telah ditelaah dengan teliti dan cermat dan 2) Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 memengaruhi sistem hukum fidusia di Indonesia. Putusan ini mendorong perubahan dalam peraturan hukum fidusia karena beberapa Pasal dalam Undang- undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu hasilnya adalah perbaikan regulasi, peningkatan kesadaran hukum, dan perubahan dalam praktik bisnis. Selain itu, hubungan antara kreditur dan debitur dalam transaksi jaminan fidusia juga dapat dipengaruhi oleh perubahan ini
Tidak tersedia versi lain