Text
Pelaksanaan Penanggulangan Unjuk Rasa Kesatuan Brimob Polda Jawa Tengah Dan Permasalahannya Dalam Praktik
Dalam melakukan suatu Tindakan kepolisian memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tersendiri, termasuk saat menghadapi pendemo, dimana kekuatan yang digerakkan dalam jumlah yang berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan. Saat masa sudah mulai anarki maka Pasukan dari kesatuan Brimob yang dikerahkan. Pada penelitian ini, penulis akan membahas suatu perkara dengan perumusan masalahnya adalah, Bagaimana pelaksanaan penanggulangan unjuk rasa Kesatuan Brimob Polda Jateng sebagai upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat, dan Permasalahan apa yang timbul dalam praktek penanggulangan huru-hara yang dilakukan oleh Kesatuan Brimob Polda Jateng. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan normatif sosiologis (socio legal research). Dengan kata lain penelitian ini berusaha menghubungkan anta aturan hukum dengan pelaksanaan dilapangan serta implikasi aturan hukum trersebut terhadap masyarakat. Khusus untuk penelitian ini akan mengkaji penerapan aturan hukum yang mengatur tentang penanganan huru-hara yang diterapkan pada Satuan BRIMOB Daerah Jawa Tengah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dari penerapan pelaksanaan penanggulangan huru-hara oleh kesatuan brimob dan permasalahannya dalam praktik, dan mengevaluasi dari jalannya PHH yang telah dilaksanakan kesatuan brimob selama bertugas. Adapun alasan kami memilih kesatuan brimob sebagai subjek penelitian kami adalah, dikarenakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kami berjibaku dengan personil dari kesatuan brimob, sehingga dalam proses perolehan datanya relatif lebih mudah. Penanggulangan huru-hara sebagai suatu bentuk tindakan kekerasan dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Jateng adalah sebagai upaya represif demi penegakan hukum dan terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat setelah berbagai upaya persuasif menemui jalan buntu. Dengan mengacu pada Perkap Nomor 16 tahun 2006 dan Skep Ka Korps Brimob Polri Nomor 73 tahun 2006 maka Tindakan kepolisian yang diambil tentunya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan penggunaan kekuatan sehingga terhindar dari kesalahan prosedur dan kesalahan tindakan kepolisian menurut aturan yang mengikat lainnya
Tidak tersedia versi lain