Text
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Di Semarang Tahun 2022 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 618/Pid.B/2022/Pn.Smg)
Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Tergolong dalam kejahatan yang luar biasa, dimana dalam kasus percobaan pembunuhan berencana pelaku sudah merencanakan pembunuhan akan tetapi pembunuhan itu gagal, tentu hal tersebut bukan keinginan para pelaku. Percobaan pembunuhaan berencana merupakan hal yang tidak manusiawi dan membahayakan nyawa korban apabila tidak ditangani secepatnya dan sebaik mungkin setelah percobaan pembunuhan itu dilakukan. Dalam kasus percobaan pembunuhan berencana pemerintah sudah berupaya dalam mengatasi tindak pidana tersebut dengan menghukum para pelaku sesuai dengan undang-undang yang ada. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti secara Yuridis Normatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 618/Pid.B/2022/PN.SMG mengenai Percobaan Pembunuhan Berencana.
Tujuan penelitian ini adalah mendiskripsikan bagaimana tinjauan hukum mengenai tindak pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan secara berencana di Semarang pada tahun 2022. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan beracuan pada norma hukum yang ada pada putusan pengadilan, peraturan perundang- undangan, dan norma yang berkembang dan hidup di masyarakat. Penelitian ini didasarkan pada pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Yang hasilnya dapat bermanfaat menjadi masukan bagi pengembangan wawasan pada bidang hukum khususnya hukum pidana perihal percobaan pembunuhan berencana. Hasil dari penelitan ini yaitu penerapan unsur-unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 Jo 53 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara tindak pidana Percobaan Pembunuhan Berencana Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 618/Pid.B/2022/PN.SMG .
Tidak tersedia versi lain