Text
Perlindungan Hak Cipta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Terkait Film Yang Karyanya Dibajak Melalui Telegram
Dunia perfilman Indonesia telah mengalami situasi yang berbahaya. Dimana hasil karya anak bangsa tersebar luas secara di suatu aplikasi yang bernama Telegram. Penyebaran ini dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang membajak lalu menyebarkannya demi keuntungan pribadi. Hal ini pernah dialami film bergenre horor yaitu “KKN di Desa Penari”. Dalam suatu sisi, masyarakat juga antusias untuk menonton film yang dibajak karena gratis dibandingkan menonton di saluran yang resmi. Kejadian tersebut membuat suatu pertanyaan, bagaimana perlindungan bagi seseorang yang karyanya dibajak mengingat Indonesia memiliki UU No. 28 Tahun 2014. Dalam hal ini penulis penulis melakukan pendekataln masalah dengan melakukan analisis secara yuridis normatif yang bersifat kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak cipta yang karyanya dibajak melalui aplikasi Telegram adalah dengan melakukan perlindungan dan upaya hukum terhadap hak film atau sinematografi atas pelanggaran pembajakan yang dilakukan di aplikasi Telegram. Meskipun sudah ada UU yang mengatur, akan tetapi masih banyak kasus pembajakamn yang terjadi.Hal ini disebabkan karena masyarakat yang masih kurang mengetahui akan Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya cipta film atau sinematografi serta perbuatan- perbuatan apa saja yang dilarang oleh Undang-Undang tersebut, dilakukan dengan tanpa hak dan untuk mencari keuntungan atau bertujuan komersial. Selain budaya hukum masyarakat Indonesia yang kurang memberikan penghargaan terhadap para pencipta dan karya ciptanya sebahai faktor yang turut mempengaruhi berhasilnya usaha penegakan hukum hak cipta, hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya kemauan (political will) dari para aparat penegak hukum, masih banyak yang kurang memahami hak cipta, termasuk hukum yang mengaturnya dan juga kurang menyadari arti penting dari perlindungannya. Karena, kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum tentang hak cipta dan hukum yang mengaturnya, serta kurangnya kesadaran tentang arti penting perlindungannya, kebanyakan aparat penegak hukum enggan menyeret pelaku pelanggaran hak cipta ke pengadilan dan menghukumnya secara maksimal.
Tidak tersedia versi lain