Text
Kewenangan Polri Dalam Penanganan Unjuk Rasa Di Kompi 2 Batalyon D Pelopor, Purwokerto, Satbrimob Polda Jawa Tengah
Latar belakang dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur tetap Brimob dalam penanganan aksi unjuk rasa, mengetahui upaya preventif hingga upaya represif yang dilakukan dalam mengamankan unjuk rasa dan mengetahui kendala dalam pelaksanaan peran dan fungsi Brimo dalam penanganan unjuk rasa.
Brigade Mobile atau sering kita menyebutnya Brimob adalah salah satu bagian terintegral dalam Keluarga Besar Polri yang memiliki 5 kemampuan dasar Brimob yaitu Jibom (Penjinakan Bom), Resmob (Reserse Mobil), Perlawanan Teror (Wanteror), SAR (Search and Rescue) dan Penanggulangan Huru Hara (PHH). Brimob bertanggung jawab besar dalam pelaksanaan tugas pokoknya yaitu penegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Kompi 2 Batalyon D Pelopor, Purwokerto, Satbrimob Polda Jawa Tengah. Penelitian ini berfokus bagaimana kewenangan Polri dalam penanganan unjuk rasa di Kompi 2 Batalyon D Pelopor, Purwokerto, Satbrimob Polda Jawa Tengah.
Tidak tersedia versi lain