Text
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Jenis pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode yuridis normatif, dengan cara menelaah/mengkaji peraturan perundang- undangan dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang telah dirumuskan.
Perlindungan anak adalah suatu usaha melindungi anak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiabannya. Undang-undang ini berfungsi untuk pemberian perlindungan khusus bagi hak-hak anak dari berbagai macam kekerasan. Pemberian perlindungan hukum terhadap korban kejahatan harus diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh korban. Hal tersebut penting mengingat masih rendahnya tingkat kesadaran hukum bagi sebagian korban kejahatan seksual.
Tidak tersedia versi lain