Text
Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menerima Suap Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimana penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi menerima suap menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Bagaimana kendala dalam penerapan sanksi kepada pelaku tindak pidana korupsi menerima suap menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di Indonesia sendiri juga Istilah suap dalam kasus korupsi adalah uang sogok atau uang yang diberikan kepada pihak lain untuk memperlancar tujuan tertentu. Suap biasanya diberikan kepada pejabat di lingkunagn birokrasi pemerintah yang memiliki peranan penting, para penega hukum, serta pejabat bea cukai dan pajak. Ironisnya, kasus suap menyuap ini masih dianggap lajim dikalanyan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain