Text
Analisis Yuridis Permohonan Hak Asuh Anak Dalam Kasus Perceraian (Studi Putusan PN Semarang No.36/PDT.G/2019/PN.SMG)
Pada dasarnya perkawinan tidak selalu dapat berjalan dengan mulus sesuai dengan apa yang diharapkan dan diucapkan disaat dilangsungkannya upacara perkawinan.Putusnya perkawinan disebabkan baik dalam diri sendiri maupun dari luar, adanya ketidak cocokan, sering terjadinya pertengkaran dengan masalah-masalah kecil menjadi besar, serta adanya ikut campur dari pihak luar. Metode Penelitian yang digunakan merupakan Jenis metode penelitian kualitatif berupa Library research (penelitian perpustakaan) Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tidak semua hak asuh anak itu jatuh kepada ibunya, dan dapat diambil kesimpulan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Di dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dinyatakan, “Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka akibat itu adalah: Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban untuk mengasuh dan membesarkan anak-anak mereka hanya untuk kepentingan terbaik anak, jika ada perselisihan tentang pengasuhan anak, pengadilan memberikan keputusannya”.
Tidak tersedia versi lain