Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bagi Hasil Dalam Praktik Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Kliris Kecamatan Boja)
Hasil wawancara mengenai akad yang terjadi di desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal adalah (1) Pemilik tanah menawarkan pengelola untuk mengelola tanahnya supaya ditanami. Saat bertemu itulah mereka melakukan ijab beserta qobl dan mensepakati beberapa kesepakatan-kesepakatan meliputi jangka waktu, jenis bibit, dan bagaimana pembagian hasil panen dari akad yang telah dilaksanakan. Namun disana tidak didapatkan perjanjian tertulis, hanya disepakati secara lisan tanpa saksi-saksi. (2) Menurut pandangan syariat islam praktik pelaksanaan akad muzara’ah di Desa Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal adalah Boleh. Sebab telah terjadi kesepakatan dari awal mengenai jumlah bagi hasilnya.
Tidak tersedia versi lain